MenaraImpian.com - Dendam di atas panggung dangdut, Asep tusuk Iko hingga tewas
www.menaraimpian.com |
BANDAR TOGEL - Pelarian Aseo (29) selama 8 bulan buron berakhir di balik jeruji
besi. Warga Dusun Kemantren Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Cilacap
ini diburu polisi setelah melakukan penusukan pada dua orang, salah
satunya meninggal dunia.
Asep dibekuk tim gabungan Reskrim Polsek Bantarsari, Agen Togel Online unit Opsnal
Reskrim Polres Cilacap dan Resmob Jatanras Subdit lll Ditreskrimum Polda
Jateng pada Rabu (19/4). Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau
dengan panjang 20 cm yang sebelumnya digunakan Asep untuk melukai
korban.
Kapolsek Bantarsari, Iptu Suwarna mengatakan, penganiayaan terjadi
pada Sabtu (27/8/2016) pukul 21.30. Malam itu, dua korban Iko (17) dan
Adi (19), warga Dusun Kemantren, Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari,Agen Casino Online Terpercaya
Cilacap hendak membeli tahu goreng ke warung. Saat itu, pelaku datang
menemui korban yakni Iko. Keduanya lantas adu mulut dan terjadi
perkelahian.
"Korban Iko kemudian ditikam pada bagian perut oleh tersangka dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah," kata Suwarna.
Saat pelaku akan melarikan diri, korban Adi sempat mencegahnya.
Pelaku juga menusuk Adi dan mengenai bagian dada. Agen Casino Online Terpercaya Luka parah yang
diderita Iko membuatnya menghembuskan napas terakhir saat dirawat di
Puskesmas Bantarsari. Sedangkan Adi bisa diselamatkan dengan dirujuk ke
rumah sakit siaga medika Banyumas.
Motif penusukan yang dilakukan Asep, dikarenakan dendam. Agen Casino Online Terpercaya Pelaku sering
melihat Iko di hiburan dangdut. Iko disebut-sebut sering membuat
keresahan dan keributan sehingga pelaku geram. Asep pun merencanakan
melakukan penusukan dengan membeli sebilah pisau.
"Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan atau
penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam unsur primer pasal 80
ayat (3) UU RI nmr 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI nmr 23 th
2002 tentang perlindungan anak, Agen Casino Online Terpercaya subsider pasal 340 KUHP, lebih subsider
pasal 353 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup," ucap Kapolsek.
0 comments:
Post a Comment