Friday, April 21, 2017

Begini Komentar Ahok Usai Kena Tuntutan 1 Tahun Penjara!

MenaraImpian.com - Begini Komentar Ahok Usai Kena Tuntutan 1 Tahun Penjara!


www.menaraimpian.com

BANDAR TOGEL - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke Balai Kota FKI Jakarta usai mendengarkan tuntutan dari jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menyeretnya ke meja hijau.

Sayangnya suami dari Veronica Tan tersebut enggan menanggapi soal tuntutan tersebut saat ditanya oleh awak media. Namun ia hanya mengatakan bahwa semua tanggapannya tersebut akan dituangkan ke dalam pembacaan pleidoi, pekan epan.

BETTING ONLINE - “Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja, ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan pada kamis (20/4).

Diketahui, jaksa menuntut pasangan duet Djarot Saiful Hidayat tersebut dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke 20. Seperti biasa sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.

Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang. “Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun”.

TOGEL TERPERCAYA - JPU sidang kasus penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bersalah. Perbuatan yang dilakukan oleh Ahok tersebut menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Adapun Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Ketua JPU, Ali Mukartini seusai persidangan mengatakan, “Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)”.

Ali kemudian menjelaskna, alsan jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP lantaran Gubernur DKI Jakarta pernah mengeluarkan buku dengan judul, ‘Merubah Indonesia’. dalam buku tersebut terdakwa membohongi menggunakan Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik. Atas dasar itulah jaksa menilai pasal 156 lebih tepat digunakan kepada Ahok.

TOGEL ONLINE - Ali mengatakan, “Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua”.

Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment