www.menaraimpian.com |
Agen Togel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (premium) pada akhir premium, solar dan minyak tanah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam nomor EMR 3448 K / 12 / MEM / 2017, yang berkaitan dengan penjualan jenis bahan bakar tertentu dan distribusi jenis bahan bakar tertentu.
Karena itu, harga minyak tanah dijual dengan harga Rp 2.500 per liter. Solar Rp 5.100 liter. Dan Premium Rp 6.450 liter. "Pemerintah telah memutuskan harga eceran untuk jenis bahan bakar tertentu dan bahan bakar spesifik untuk periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2017, tetap atau tidak berubah," kata Dadan Kusdiana, yang bertanggung jawab untuk layanan komunikasi dan informasi (29/9).
Harga distribusi Jawa-Madura-Bal berkualitas tinggi ditentukan oleh PT Pertam (Persero) dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan memperhatikan masyarakat sosio-ekonomi.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memverifikasi penerapan kebijakan harga bahan bakar. Audit mencakup volume, harga dasar dan jumlah dukungan untuk jenis bahan bakar dan bahan bakar khusus tertentu, dan penggunaan defisit / surplus anggaran eceran tertentu.
Harga diri, kenaikan harga, harga, harga, harga harga, harga harga, harga harga, harga
0 comments:
Post a Comment