![]() |
| www.menaraimpian.com |
Judi Togel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan optimismenya bahwa ratusan juta kartu SIM prabayar bisa didaftarkan sebelum 28 Februari 2018.
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan pelanggan selular prabayar untuk pendaftaran yang telah divalidasi dengan Nomor Residen (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kewajiban ini mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ada sekitar 360 juta SIM Card yang beredar di Indonesia. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatakan, operator baru tersebut memverifikasi 36,5 juta NIK terhitung sejak tahun lalu.
"Insya Allah, sudah tercapai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Optimisme didasarkan pada kesiapan sistem yang ada di Dukcapil. Sebelumnya, kata Rudiantara, Dukcapil telah melakukan uji coba untuk memenuhi 100 registrasi per detik, dimana satu menit bisa menampung 6.000 pendaftaran. Dalam sehari, Dukcapil mengklaim menerima setidaknya 360 ribu pelanggan selular prabayar.
"Kejutan berarti karena satu operator tidak ada 200 juta (pelanggan)," kata Rudiantara.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua ATSI Merza Fachys juga mengatakan optimismenya tentang ratusan juta SIM Card yang bisa didaftarkan sampai 28 Februari 2018.
"Ratusan juta (SIM Card) tidak dalam registrasi hari ini," kata Merza yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren.
Ada dua cara untuk melakukan registrasi prabayar baik untuk pelanggan lama maupun baru. Orang bisa melakukannya sendiri dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK #K #. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format # REP # NIK #K #.
Selain itu, pelanggan bisa mendaftar dengan mengunjungi setiap outlet operator seluler. Syaratnya sama, sertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu diungkapkan nama ibu yang dianggap berisiko untuk diungkapkan.
Proses pendaftaran pelanggan seluler prabayar ini berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Agar berhasil, pendaftaran Kartu SIM ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di electronic ID (e-KTP) dan KK. dalam rangka memvalidasi proses pengesahan terhadap keberhasilan database DGT Dukcapil.







0 comments:
Post a Comment