www.menaraimpian.com
Keinginan Isti Juni Andiani kembali ke pangkuan suaminya, Aris
Saputra (23), warga Jalan Jelawat, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan
Timur, bertepuk sebelah tangan. Di tengah upaya ingin kembali, Juni
malah terseret motor suaminya hingga terluka-luka.
Dia akhirnya
melaporkan suaminya ke polisi. Aris pun dicokok petugas dengan tuduhan
melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa itu
terjadi Jumat (21/4) sekitar pukul 16.00 WITA di sekitar lokasi kerja
Aris yang bekerja sebagai buruh bangunan, di Jalan Sejati, di sekitar
tempat tinggalnya. Saat itu, Juni mendatangi suaminya.
"Terjadi
pembicaraan, dan korban meminta maaf kepada pelaku (Aris), dan bilang
sanggup untuk hidup bersama lagi. Tapi tersangka tidak mau, tidak
menghiraukan korban yang masih istri sahnya," kata Kanit Reskrim
Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (27/4)
malam.
Selain menolak rujuk, jelas dia, Aris juga melontarkan
kata-kata kasar kepada istrinya itu dengan kata-kata tak sepantasnya.
Meski dimaki-maki, korban tetap bertahan di tempat kerja suaminya itu.
Masalah
muncul ketika Aris akan pulang dari kerjanya. Sementara korban, menahan
sepeda motor suaminya, dan bersikeras ingin menyelesaikan permasalahan
rumah tangganya itu.
"Nah, saat korban lengah, Aris menarik pedal
gas motornya, hingga korban terseret, dan luka-luka di kaki dan
tangannya, di pinggangnya, dan nyeri di perutnya. Juni, akhirnya lapor
ke Polsek tanggal 23 April kemarin," jelas Purwanto.
Dari laporan
Juni dengan dugaan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), polisi lantas melakukan penyelidikan.
"Kami amankan Aris,
siang tadi sekira jam 2 siang ya. Dia kami cegat dan tangkap, saat dia
berada di jalanan, saat melintas di Jalan Otto Iskandardinata," ungkap
Purwanto.
Aris ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di
sel tahanan sementara, Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara.
Dia dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
KDRT.
|
0 comments:
Post a Comment