Friday, April 28, 2017

Mau kembali ke pangkuan suami, Juni malah terseret motor hingga luka

MenaraImpian.com - Mau kembali ke pangkuan suami, Juni malah terseret motor hingga luka


www.menaraimpian.com

Keinginan Isti Juni Andiani kembali ke pangkuan suaminya, Aris Saputra (23), warga Jalan Jelawat, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, bertepuk sebelah tangan. Di tengah upaya ingin kembali, Juni malah terseret motor suaminya hingga terluka-luka. 


Dia akhirnya melaporkan suaminya ke polisi. Aris pun dicokok petugas dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Peristiwa itu terjadi Jumat (21/4) sekitar pukul 16.00 WITA di sekitar lokasi kerja Aris yang bekerja sebagai buruh bangunan, di Jalan Sejati, di sekitar tempat tinggalnya. Saat itu, Juni mendatangi suaminya.


"Terjadi pembicaraan, dan korban meminta maaf kepada pelaku (Aris), dan bilang sanggup untuk hidup bersama lagi. Tapi tersangka tidak mau, tidak menghiraukan korban yang masih istri sahnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (27/4) malam.

Selain menolak rujuk, jelas dia, Aris juga melontarkan kata-kata kasar kepada istrinya itu dengan kata-kata tak sepantasnya. Meski dimaki-maki, korban tetap bertahan di tempat kerja suaminya itu.


Masalah muncul ketika Aris akan pulang dari kerjanya. Sementara korban, menahan sepeda motor suaminya, dan bersikeras ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya itu.

"Nah, saat korban lengah, Aris menarik pedal gas motornya, hingga korban terseret, dan luka-luka di kaki dan tangannya, di pinggangnya, dan nyeri di perutnya. Juni, akhirnya lapor ke Polsek tanggal 23 April kemarin," jelas Purwanto.


Dari laporan Juni dengan dugaan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), polisi lantas melakukan penyelidikan.

"Kami amankan Aris, siang tadi sekira jam 2 siang ya. Dia kami cegat dan tangkap, saat dia berada di jalanan, saat melintas di Jalan Otto Iskandardinata," ungkap Purwanto.


Aris ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan sementara, Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara. Dia dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment