Menaraimpian.com - Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Perikanan
![]() |
| www.menaraimpian.com
Bandar Togel Online Terpercaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan
sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan
dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut hingga 3 Mei 2017 melalui Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran
kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross
Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82%
yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran
kapal.
Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal
perikanan merupakan tindak lanjut dari kajian Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya
Kelautan Indonesia pada 2014.
Pada saat itu ditemukan
permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan
serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang
berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.
Bandar Togel Online Terpercaya Direktur
Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menyebutkan latar belakang
dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan
dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal
tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.
"Sebab itu,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran
Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau
Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan," ujar Tonny dalam
rilisnya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Lebih lanjut Tonny Bandar Togel Online Terpercaya menyebutkan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa
transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal
ini akan memberikan dampak positif bagi para pengusaha perikanan di
Indonesia.
Dia juga menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau
pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Bandar Togel Online Terpercaya Hal tersebut
dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal
Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016
tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan
yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang
kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
"Adapun penerbitan
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan
kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang
kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub,"
|







0 comments:
Post a Comment