Monday, May 8, 2017

Menaraimpian.com - Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat

Menaraimpian.com - Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat

www.menaraimpian.com
Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya LR (14) hingga hamil,  Bandar Togel Online Terpercaya juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di Bali.

Informasinya, pihak desa adat telah menggelar rapat terkait perilaku dari kakek MN.  Bandar Togel Online Terpercaya Namun soal masalah sanksi adat yang dikenakan, masih akan dibahas kembali pada Kamis (11/5).

Kapolsek Tembuku, AKP I Gde Sunjaya Wirya SH mengatakan,  Bandar Togel Online Terpercaya dari tinjauan ke lokasi bahwa pihak desa adat setempat tengah khusuk mempersiapkan upacara agama di wilayahnya.

Kata dia, sesuai aturan adat Bali, hal itu juga disebut kasus  Bandar Togel Online Terpercaya'Gamya Gemana' atau hubungan suami istri tidak wajar (ibu dengan anak, bapak dengan anak, kakek dan cucunya atau nenek dengan cucunya dan hubungan intim kakak adik sekandung).

Hal itu juga dianggap telah mengotori desa adat setempat yang sanksinya pelaku dikenakan menyelenggarakan upacara pecaruan (pembersihan desa) apabila tidak dipindahkan akan dilakukan pengucilan atau pengasingan.

Mengenai proses hukum, saat ini sedang dalam proses Polres Bangli.  Bandar Togel Online Terpercaya Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengatakan, untuk pelaku pencabulan yang tak lain kakek korban telah diamankan di Mapolres Bangli. 

Kata Deny Septiawan, dari hasil penyidikan, diketahui aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini, ternyata sudah dimulai sejak bulan Januari sampai September 2016.


"Awal korban menyebut lima bulan. Ternyata sudah lama sekali sejak Januari 2016," bebernya, Minggu (7/5).

Dalam rentan waktu itu , pelaku sempat menolak sebanyak dua kali. Hanya saja lupa waktunya. 

"Selama diajak berhunungan intim, korban sempat dua kali menolak keinginan kakeknya.  Bandar Togel Online Terpercaya Awalnya pelaku melakukan dengan ancaman terhadap korban," jelas Deny.

Menurut Kasat Reskrim,  Bandar Togel Online Terpercaya perbuatan bejat pelaku tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, dimana selama ini antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.

"Orangtua korban tinggal di Denpasar,  Bandar Togel Online Terpercaya sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah, sementara istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny Septiawan.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum di RSUD Bangli.  Bandar Togel Online Terpercaya Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment