Menaraimpian.com - Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat
![]() |
| www.menaraimpian.com |
Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya
LR (14) hingga hamil, Bandar Togel Online Terpercaya juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di
Bali.
Informasinya, pihak desa adat telah menggelar rapat
terkait perilaku dari kakek MN. Bandar Togel Online Terpercaya Namun soal masalah sanksi adat yang
dikenakan, masih akan dibahas kembali pada Kamis (11/5).
Kapolsek
Tembuku, AKP I Gde Sunjaya Wirya SH mengatakan, Bandar Togel Online Terpercaya dari tinjauan ke lokasi
bahwa pihak desa adat setempat tengah khusuk mempersiapkan upacara
agama di wilayahnya.
Kata dia, sesuai aturan adat Bali, hal itu
juga disebut kasus Bandar Togel Online Terpercaya'Gamya Gemana' atau hubungan suami istri tidak wajar
(ibu dengan anak, bapak dengan anak, kakek dan cucunya atau nenek dengan
cucunya dan hubungan intim kakak adik sekandung).
Hal itu juga
dianggap telah mengotori desa adat setempat yang sanksinya pelaku
dikenakan menyelenggarakan upacara pecaruan (pembersihan desa) apabila
tidak dipindahkan akan dilakukan pengucilan atau pengasingan.
Mengenai
proses hukum, saat ini sedang dalam proses Polres Bangli. Bandar Togel Online Terpercaya Kasat Reskrim
Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengatakan, untuk pelaku pencabulan
yang tak lain kakek korban telah diamankan di Mapolres Bangli.
Kata
Deny Septiawan, dari hasil penyidikan, diketahui aksi bejat pelaku yang
berprofesi sebagai dukun ini, ternyata sudah dimulai sejak bulan
Januari sampai September 2016.
"Awal korban menyebut lima bulan. Ternyata sudah lama sekali sejak Januari 2016," bebernya, Minggu (7/5).
Dalam rentan waktu itu , pelaku sempat menolak sebanyak dua kali. Hanya saja lupa waktunya.
"Selama
diajak berhunungan intim, korban sempat dua kali menolak keinginan
kakeknya. Bandar Togel Online Terpercaya Awalnya pelaku melakukan dengan ancaman terhadap korban,"
jelas Deny.
Menurut Kasat Reskrim, Bandar Togel Online Terpercaya perbuatan bejat pelaku tidak
terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, dimana selama ini
antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu
rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.
"Orangtua korban
tinggal di Denpasar, Bandar Togel Online Terpercaya sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah,
sementara istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny
Septiawan.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum di RSUD
Bangli. Bandar Togel Online Terpercaya Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun.







0 comments:
Post a Comment