Menaraimpian.com - Berawal Kenal di Facebook, Gadis Belia 'Dikerjai' di Hotel Ciputat
![]() |
| www.menaraimpian.com |
BANDAR TOGEL ONLINE - Seorang gadis belia berinisial DAS (16), menjadi korban pelampiasan
nafsu bejat teman prianya, MA (22), di kamar hotel yang berada di Jalan
Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian berlangsung
pada bulan Oktober 2016 lalu. Agen Casino Online Terpercaya Ketika itu, korban berkenalan dengan
pelaku melalui sarana di sosial media Facebook. Tak beberapa lama, MA
yang berstatus sebagai mahasiswa mengajak DAS bertemu di dekat rumahnya,
dengan alasan akan mengajak pergi makan.
"Usai dijemput oleh
pelaku, lalu korban diajak pergi makan, setelah itu dirayu untuk masuk
ke sebuah hotel di kawasan Ciputat. Korban sempat menolak, Agen Casino Online Terpercaya tapi akhirnya
pelaku terus memaksa hingga membawanya ke dalam kamar hotel," tutur
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi di Mapolres
Tangsel, Sabtu (13/5/2017).
Masih kata Alex, Agen Casino Online Terpercaya sesampai di dalam
kamar hotel, pelaku langsung merebahkan korban ke tempat tidur. Sambil
meronta, DAS pun tak berdaya melawan keberingasan MA yang mempreteli
pakaiannya satu persatu.
"Pelaku memaksa korban, menanggalkan pakaian hingga menyetubuhinya," imbuh Alex.
Kejadian
tersebut, Agen Casino Online Terpercaya baru dilaporkan oleh korban pada keluarganya beberapa hari
kemudian. Selanjutnya diteruskan kepada unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polres Tangsel.
Mendapat laporan demikian, polisi
segera bertindak menangkap pelaku. Agen Casino Online Terpercaya Hasil visum, celana dalam warna merah
muda bermotif bunga dan satu helai miniset warna putih garis merah,
turut diamankan sebagai barang bukti.
"Imbauan kami, agar
masyarakat selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, Agen Casino Online Terpercaya terutama efek
perkembangan teknologi di sosial media yang juga dapat menimbulkan
kejahatan," tukasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.








0 comments:
Post a Comment