Tuesday, May 30, 2017

Bandar Togel Online - Tak punya berizin, jamu kuat Tarzan X asal Banyuwangi setop produksi

www.menaraimpian.com

Bandar Togel Online - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membongkar kasus peredaran jamu ilegal di Kota Pahlawan. Jamu bermerek Tarzan X dan lainnya, ini diproduksi Lilik Sunarti (57), warga Bakungan, Kecamatan Glagah, KabupatenBanyuwangi.

Jamu tradisional berkhasiat untuk menghilangkan capek, obat kuat, melancarkan buang air kecil dan lain-lain itu, diedarkan Lilik ke beberapa kota, salah satunya di Surabaya. Jamu itu diedarkan melalui perantara sales.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerah Demak.

Saat itu, tim khusus dari pihak kepolisian untuk mengamankan bahan pangan di Surabaya saat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2017 ini, mendapati jamu yang dikemas dalam botol kecil dengan merek Tarzan X tersebut, dijual oleh Maryanto, warga jalan Demak No 47-B.

"Dari hasil pendalaman kami, jamu ini dibeli oleh saudara Maryanto dari produsennya di Banyuwangi. Jamu-jamu tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin edar," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Senin sore (29/5).Bandar Togel Online

Maryanto memesan jamu tradisional ini dari sales bernama Soebari. Untuk kemudian, jamu tersebut dikirim dari Banyuwangi ke Surabaya menggunakan mobil pikap bernomor polisi P 8754 VN. "Saudara Maryanto, membeli jamu ini dari sales dengan harga Rp 7.500 per botolnya. Untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 13. 000," katanya.

Dari pengungkapan kasus di Jalan Demak ini, polisi melakukan pengembangan, dan menggerebek sebuah industri rumahan di Banyuwangi. “Home industri ini milik saudari Lilik Sunarti, warga Glagah, Banyuwangi.”Bandar Togel Online

Home industri pembuat jamu tradisional itu sendiri, tidak berada di rumah Lilik, tapi di Dusun Krajan, Kecamatan Kabat. "Tersangka Lilik ini mengaku belajar meracik jamu dari kakaknya. Dan kakaknya sendiri, juga pernah ditahan karena kasus yang sama, yaitu meracik jamu kuat sendiri tanpa ada izin edarnya," ungkap Shinto.

Sementara jamu diproduksi Lilik, menggunakan bahan-bahan dari daun kumis kucing, sentok (kulit pohon), jahe, cabai dan gula merah. Semua bahan ini dicampur dengan air, lalu direbus. Setelah itu, dikemas dalam botol sudah diberi label atau merek.

"Jamu-jamu ini, kalau racikannya tidak sesuai prosedur, bisa merusak kesehatan. Kan tidak ada izin edarnya. Kita juga temukan ada bahan kimia untuk penguat yang dijadikan bahan racikan jamu," tandas Shinto.Bandar Togel Online

Karena tidak melengkapi izin edar pada jamu tradisional racikannya, tersangka akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan.
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment