www.menaraimpian.com |
Judi Togel Online - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki senjata baru untuk mendorong penerimaan pajak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) no. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Tertentu dalam bentuk Aktiva Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai pendapatan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa ditekennya PP. 36/2017 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum setelah Hukuman Pajak atau Amnesti Pajak untuk memperketat ketetapan wajib pajak (WP). Alasannya, dia menilai meski amnesti pajak tahap pertama berhasil, namun ditengarai masih banyak WP belum menyelesaikan tanggungannya.
"Bendahara sebelum diberi dana pemotongan pajak saat ini, masalah dibelanjakan atau tidak dikembalikan, paling mudah cek pajak di bendahara," katanya di Jakarta, Rabu (20/9).
(Juga Baca: PP 36 Tahun 2017, Kepastian Hukum Pajak Penghasilan)
Dalam PP diatur mengenai ketentuan denda bagi WP yang belum melaporkan harta bendanya di Surat Pelaporan Properti (SPH), dan atau SPT. Namun, jangan mengikuti program amnesti pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Amnesti, aset yang tidak dilaporkan di SPH maupin SPT pajak, kemudian dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017, pemerintah memberlakukan PPh atas penghasilan tambahan yang diasumsikan.
Ken pada kesempatan tersebut mengaku, ternyata tidak mampu menghitung WP yang tepat yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal, itu juga perlu melihat datanya, jadi tidak bisa disebutkan dengan tepat. "Amnesti pajak belum dihitung, mari kita lihat dulu," akunya.
Padahal, seperti yang disebutkan potensi pajak dalam setahun, lagi Ken dengan diplomasi, ajak bersama untuk bisa dihitung. Alasanya, dia belum sempat menghitung. "Gini APBN kena pajak coba di hitung, pajaknya antara 7,5% sampai 15%. Tarif pajaknya adalah, lihat berapa jumlah pajak yang masuk," katanya.
Melalui beleid yang merupakan turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengabaian Pajak, otoritas pajak akan membidik pajak penghasilan atas harta wajib pajak untuk ikut serta dalam amnesti pajak atau mereka yang tidak berpartisipasi dalam program tersebut, sehingga aset tersebut yang belum dilaporkan atau diungkapkan dianggap sebagai penghasilan tambahan.
Jika memang ditemukan tidak melaporkan harta benda di SPH bagi mereka yang ikut amnesti pajak, atau SPT yang tidak ikut serta, maka tarif yang dikenakan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuan. Penghasilan kotor dari usaha dan / atau pekerjaan bebas sampai Rp4,8 miliar, maka pendapatan kotor selain bisnis dan atau pekerjaan bebas sampai Rp 632 juta. Bagi WP orang pribadi dikenai tarif 30%, sementara agen tersebut mengenakan tarif 25%.
Sedangkan pendapatan kotor selain bisnis dan / atau pekerjaan bebas sampai dengan Rp632 juta dan pendapatan kotor dari usaha dan / atau pekerjaan bebas, jumlah total pendapatan kotor keduanya adalah Rp4,8 miliar, hal ini dibebankan setengah suku bunga atau 12,5%.
0 comments:
Post a Comment