MenaraImpian.com - Kempol, Tersangka Pembunuh Kekasih Dijerat Pasal 351
![]() |
| www.menaraimpian.com |
Agen Casino Online Suyanto alias Kempol (24), tersangka kasus pembunuhan terhadap
kekasihnya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang
Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Polisi masih mencari bukti lain
terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolsek Sukarame, Kompol
Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim, Ipda Marwan, menjelaskan,
tersangka dikenakan pasal tersebut lantaran telah menganiaya korban
Sonya sehingga meninggal dunia. Agen Casino Online "Sementara kita kenakan pasal 351 ayat
(3) KUHP terhadap tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka
akan dikenakan pasal lainnya,” katanya, Senin (1/5/2017).
Ketika
disinggung adanya postingan tersangka di media sosial milik tersangka
yang sudah diduga berniat menghabisi nyawa korban Sonya, Agen Casino Online Marwan mengaku,
masih akan didalami semua kemungkinan tersebut. "Intinya, kami masih
mendalami kasus ini apakah ada unsur pembunuhan berencana. Tapi semuanya
berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan di lapangan," tegasnya.
Marwan
menambahkan, setelah menghabisi korban tersangka sempat kabur, Agen Casino Online namun
takut menjadi buronan polisi dan ditembak akhirnya menyerahkan diri ke
rumah ketua RT setempat. "Kami langsung melakukan penjemputan tersangka
dan mengamankan barang bukti pisau," jelasnya.
Sementara itu,
tersangka Suyanto alias Kempol, mengaku sudah menyiapkan senjata tajam
jenis pisau yang diletakkan di dalam kamarnya sebelum menghabisi nyawa
pacarnya, Sonya. "Saya benar-benar khilaf. Agen Casino Online Tidak tahu kenapa bisa
begitu. Saya benar-benar menyesal," ujarnya.
Selain khilaf,
dikatakan tersangka Kempol, dirinya juga kesal dan sakit hati lantaran
cinta yang sudah terjalin selama 6,5 tahun terjalin tidak direstui
orangtua Sonya. "Kami sudah pacaran selama 6,5 tahun dan tetap tidak
disetujui. Agen Casino Online Mungkin orangtua Sonya tidak setuju karena aku ini orang
miskin, sedangkan mereka orang kaya," katanya.







0 comments:
Post a Comment