Sunday, August 27, 2017

Agen Togel Online Terpercaya - Teganya, Data Nasabah Dicuri dan Dijual Mulai dari Rp 350 Ribu

Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
www.menaraimpian.com


Agen Togel Online TerpercayaBadan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang anggota jaringan penjual data nasabah berinisial C, 27 tahun. Penangkapan ini dilakukan penyidik Bareskrim pada Sabtu lalu, 19 Agustus 2017. 

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis, 24 Agustus 2017 mengatakan penangkapan terhadap C bermula dari masyarakat yang terganggu oleh tawaran produk kartu kredit dan asuransi melalui telepon. C telah mengumpulkan data nasabah sejak 2010. Ia mulai mengiklankan penjualan data nasabah sejak 2014 melalui empat situs Internet, yaitu www.jawarawsm.comwww.databasenomorhp.orghttp://layanansmsmassal.com, dan http://walisms.net/. Selain itu, C mengiklankan data nasabah tersebut melalui akun Facebook "Bang Haji Ahmad” dan akun-akun pada situs jual-beli online.

Calon pelanggan yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Paket data yang ditawarkan bervariasi, dari harga Rp 350 ribu untuk seribu nasabah sampai Rp 1.100.000 untuk seratus ribu nasabah per paket data. “Lalu C memberikan tautan kepada pembeli untuk mengunduh data nasabah setelah pembeli mengirimkan sejumlah uang,” kata Agung.Agen Togel Online Terpercaya

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu empat buah telepon seluler, selembar slip setoran transfer, sebuah buku tabungan bank Mandiri, selembar kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar bukti pengiriman JNE. Selain data nasabah bank, penyidik Bareskrim menemukan data pribadi pemilik apartemen dan pemilik mobil mewah. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang berafiliasi dengan C.Agen Togel Online Terpercaya

C telah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 47 ayat (2) juncto Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dikenai sangkaan menabrak Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. C terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. "Data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah, kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.Agen Togel Online Terpercaya
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment