www.menaraimpian.com
Togel Online Terpercaya - Ada kejadian tidak biasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7). Seorang terdakwa tampak berbeda dari yang lain, dia terus bicara melantur dan bersikap jauh dari normal.
Sejak diturunkan dari mobil tahanan yang khusus membawanya, terdakwa itu terus berbuat aneh. Berjalan dengan telanjang kaki dari Jalan Pengadilan, dia terkadang melakukan tos dengan pengujung yang ada di halaman PN Medan.
Saat akan sampai di pintu PN Medan, dia menghormat. Sejurus kemudian dia menangis. Begitu juga saat dia didudukkan di bangku pengunjung PN Medan. Dia terus bicara melantur. "Harus ada sidang naik helikopter, bukan mobil tahanan. Nanti aku bajak aja helikopter di Lapangan Merdeka," ucapnya.Togel Online Terpercaya
Dia juga tak segan-segan meminta rokok kepada pengunjung di PN Medan. Tingkahnya yang tidak normal pun menjadi perhatian di sana.
Setelah ditelusuri, terdakwa itu bernama Budi Santoso alias Budi Bewok (37). Warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Togel Online Terpercaya ini didakwa dalam perkara narkotika setelah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk barang bukti saya tidak tahu. Hari ini, sudah sidang ke-3. Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) bernama Sri Lastuti dari Kejati Sumut. Ketua Majelis Hakimnya, Answar Idris," kata Jaka Manurung, Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawat Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Jaka mengatakan Budi memang mengalami gangguan jiwa. Namun, dia tidak mengetahui persis sejak kapan kondisi itu terjadi. "Dia sudah mengalami gangguan jiwa sejak masuk ke Rutan pada 4 Mei 2017," sebut Jaka di PN Medan.Togel Online Terpercaya
Budi dijadwalkan akan menjalani sidang ke-3 di PN Medan. Namun, pihak Rutan tidak dapat menghubungi JPU. Akibatnya, sidang ditunda hingga pekan depan.
"Hakim minta surat merah atau kartu merah sebagai surat keterangan bahwa Budi mengalami gangguan kejiwaan. Itu harus disiapkan JPU. Namun, jaksanya saya telpon, dua-dua nomor handphonenya sudah tidak aktif ini," tutur Jaka.
Sesuai Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Hakim dapat memerintahkan untuk memasukkannya ke rumah sakit jiwa selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa.Togel Online Terpercaya
|
Friday, July 14, 2017
Home »
Agen Casino Online
,
Agen Casino Online Terpercaya
,
Agen Togel Online Hongkong
,
Agen Togel Online Singapore
,
Agen Togel online Terbaik
,
Agen Togel Online Terpercaya
,
Bandar Togel Online
,
Bandar Togel Terjamin
» Togel Online Terpercaya - Alami gangguan jiwa, pria yang kena kasus narkoba tetap disidang
Togel Online Terpercaya - Alami gangguan jiwa, pria yang kena kasus narkoba tetap disidang
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment