Saturday, June 10, 2017

Dalam 5 Bulan, Polres Jaksel Tetapkan 146 Tersangka Narkoba

Menaraimpian.com - Dalam 5 Bulan, Polres Jaksel Tetapkan 146 Tersangka Narkoba

Dalam 5 Bulan, Polres Jaksel Tetapkan 146 Tersangka Narkoba
www.menaraimpian.com

Polres Jakarta Selatan merilis hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Januari hingga Mei 2017. Ada 146 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang di antaranya wanita.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 146 tersangka, dengan klasifikasi laki-laki berjumlah 140 orang, wanita 6 orang," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Jumat (9/6/2017).Agen Togel Online Terpercaya

Kebanyakan dari tersangka yang ditahan ini merupakan bandar narkoba. Penangkapan terhadap sejumlah bandar ini pun diharapkan dapat mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba di Jakarta Selatan.

"Yang kami tahan ini bandar dan di-mix dengan yang menggunakan," kata Vivick.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus selama lima bulan ini adalah sabu 733,78 gram, ganja 2.247,02 gram, 31 butir ekstasi, 44 botol likuid, dan 14 butir pil Dumolid. Sementara itu, dari segi pekerjaan, 64 orang karyawan swasta, 20 orang wiraswasta, dan 62 orang dari pekerjaan lainnya.Agen Togel Online Terpercaya

Dari tingkat pendidikan, tersangka yang merupakan lulusan SMA menjadi paling banyak dengan jumlah 90 orang, 35 orang SMP, 12 orang sarjana, dan 9 orang SD. Wilayah terawan dari penyalahgunaan narkoba ini di Jaksel juga diketahui berada di kawasan Setiabudi.


Budi Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Dalam Helm

Budi Alaihisalam (27) harus meringkuk di balik sel tahanan. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helm.Agen Togel Online Terpercaya

"Saat melakukan penggeledahan di helm pengendara tersebut, anggota menemukan bungkusan plastik kecil yang di dalamnya terdapat bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP Mulyawan Amsur, Jumat (9/6/2017).

Penangkapan itu dilakukan di RT 005/002 Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, pada Rabu (7/6) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu polisi mencurigai gelagat pelaku yang sedang menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.

Saat ditegur, ternyata pelaku gugup saat ditanyai mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram itu dari pelaku.Agen Togel Online Terpercaya

"Sabu tersebut didapat dengan cara beli dari Opah. Kemudian tim langsung bergerak ke rumah dan tempat tongkrongan Opah, namun yang dicari tidak ada," sambungnya.

Dari tersangka Budi, polisi menyita sabu seberat 1 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subpasal 112 (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment